Sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia. Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua jenis layanan kesehatan atau penyakit dijamin oleh BPJS. Mengetahui batasan ini penting agar peserta dapat memahami hak dan kewajiban dengan lebih baik.
Berikut adalah 21 jenis layanan dan penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, berdasarkan ketentuan resmi:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Contoh: Meminta surat rujukan hanya karena ingin berobat ke rumah sakit tertentu tanpa indikasi medis.
2. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kecuali dalam keadaan darurat
Contoh: Berobat ke klinik swasta non-mitra BPJS karena jaraknya lebih dekat, padahal bukan dalam kondisi gawat darurat.
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja
Contoh: Patah tulang akibat kecelakaan saat bekerja di pabrik.
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilai/ketentuan yang ditanggung oleh program tersebut sesuai dengan hak kelas rawat peserta
Contoh: Biaya perawatan korban kecelakaan motor yang masih dalam tanggungan Jasa Raharja.
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Luar Negeri
Contoh: Melahirkan di luar negeri saat sedang liburan.
6. Perawatan untuk tujuan estetik; seperti operasi plastik untuk mempercantik diri
Contoh: Operasi hidung agar terlihat lebih mancung.
7. Penyakit infertilitas; seperti pelayanan kesehatan untuk program kehamilan
Contoh: Proses bayi tabung atau inseminasi buatan.
8. Pelayanan untuk meratakan gigi atau ortodonsi; seperti memasang kawat gigi
Contoh: Behel untuk alasan penampilan.
9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
Contoh: Rehabilitasi pengguna narkoba atau pecandu minuman keras.
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
Contoh: Luka karena percobaan bunuh diri atau cedera saat terjun bebas (skydiving).
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
Contoh: Terapi bekam, gurah, atau minum ramuan herbal tanpa uji efektivitas resmi.
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
Contoh: Terapi stem cell eksperimental untuk penyakit autoimun.
13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
Contoh: Pembelian pil KB, suntik KB, atau krim pemutih wajah.
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
Contoh: Termometer digital, tensimeter pribadi, atau masker non-medis.
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat dan kejadian luar biasa/wabah
Contoh: Pengobatan massal korban banjir sebelum ada status tanggap darurat resmi.
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
Contoh: Luka bakar karena lalai saat memasak di rumah.
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
Contoh: Operasi katarak gratis dari organisasi sosial di desa.
18. Pelayanan yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
Contoh: Medical check up untuk keperluan melamar pekerjaan.
19. Pelayanan kesehatan akibat tindakan pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang
Contoh: Pengobatan korban KDRT atau korban eksploitasi seksual (yang masuk ke skema perlindungan khusus lainnya).
20. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Contoh: Perawatan prajurit yang sedang dalam misi militer.
21. Pelayanan yang ditanggung dalam program lain
Contoh: Imunisasi yang sudah dijamin oleh program pemerintah seperti program vaksinasi nasional.
Dengan memahami daftar layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, Anda dapat lebih bijak dalam merencanakan pengobatan dan tidak salah persepsi saat menerima pelayanan di fasilitas kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi tim layanan pelanggan Aulia Hospital.
π Aulia Hospital β Your Healthcare Solution with Best Patient Experience
π Layanan Informasi: 0761-67 00 000 | IGD: 0811-7560-111
π± IG & TikTok: @auliahospitalpekanbaru





Whatsapp Kami